Mekanisme Pelayan Pengujian Kendaraan Bermotor (Pendaftaran Uji secara Online)

Pemohon

  • Timeline Image 1

    Gunakan Laptop / Gatged Anda untuk login ke Aplikasi UBOLT (Uji Berkala Online Terintegrasi)

  • avatar

    Setelah Anda masuk ke UBOLT, untuk melakukan pendaftaran caranya adalah sebagai berikut :

    • Klik menu sebelah kiri "Pendaftaran"
    • Klik Daftar untuk membuka Form Pendaftaran
    • Lengkapi isian pada form tersebut
    • Selanjutnya klik Simpan

  • avatar
    Card image

    SURAT KETETAPAN RETRIBUSI

    Besaran Retribusi Pengujian Kendaraan akan dihitung secara otomatis oleh sistem sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan pemohon

  • 3. Tempat Pembayaran Retribusi


    (MoU Nomor : 550/133/Dishub dan Nomor : 01/Mou/UMP-PLH/2017)

    Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ke Kas Umum Daerah melalui Bank Kalsel, dengan cara :

    • Bayar Langsung di Loket Bank Kalsel
    • Menggunakan mesin EDC yang tersedia
    • Menggunakan mesin ATM (transfer)
    • Menggunakan mobile banking bank kalsel (masih dalam proses integrasi)
  • avatar
    Card image

    Setelah Retribusi dibayar LUNAS, pemohon menyampaikan bukti setorannya kepada petugas diloket pendaftaran uji

    Selanjutnya petugas memeriksa keabsahan bukti pembayaran dan mempersilahkan kepada pemohon agar menghadirkan kendaraanya untuk dilakukan uji teknis.

  • Card image

    Uji Teknis Kendaraan Bermotor

    Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Menghadirkan kendaraanya ke gedung pengujian kendaraan bermotor untuk dilakukan serangkaian uji teknis kendaraan bermotor


  • Timeline Image 1

    Kendaraan wajib uji berkala yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan dan pengujian diberikan Bukti Lulus Uji Berkala kendaraan bermotor. ( PP No. 55 Tahun 2012 dan PM 133 Tahun 2015 )

    Sebagai implementasi dari peraturan tersebut diatas, UPT-PKB Dishub Kab. Tanah Laut menerapkan sistem Tanda Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik (Blue) berupa smart card, sertifikat, dan stiker.