Pemohon
-
Gunakan Laptop / Gatged Anda untuk login ke Aplikasi UBOLT (Uji Berkala Online Terintegrasi)
-
Setelah Anda masuk ke UBOLT, untuk melakukan pendaftaran caranya adalah sebagai berikut :
- Klik menu sebelah kiri "Pendaftaran"
- Klik Daftar untuk membuka Form Pendaftaran
- Lengkapi isian pada form tersebut
- Selanjutnya klik Simpan
-
-
Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ke Kas Umum Daerah melalui Bank Kalsel, dengan cara :
- Bayar Langsung di Loket Bank Kalsel
- Menggunakan mesin EDC yang tersedia
- Menggunakan mesin ATM (transfer)
- Menggunakan mobile banking bank kalsel (masih dalam proses integrasi)
-
Setelah Retribusi dibayar LUNAS, pemohon menyampaikan bukti setorannya kepada petugas diloket pendaftaran uji
Selanjutnya petugas memeriksa keabsahan bukti pembayaran dan mempersilahkan kepada pemohon agar menghadirkan kendaraanya untuk dilakukan uji teknis.
-
Uji Teknis Kendaraan Bermotor
Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Menghadirkan kendaraanya ke gedung pengujian kendaraan bermotor untuk dilakukan serangkaian uji teknis kendaraan bermotor
-
Kendaraan wajib uji berkala yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan dan pengujian diberikan Bukti Lulus Uji Berkala kendaraan bermotor. ( PP No. 55 Tahun 2012 dan PM 133 Tahun 2015 )
Sebagai implementasi dari peraturan tersebut diatas, UPT-PKB Dishub Kab. Tanah Laut menerapkan sistem Tanda Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik (Blue) berupa smart card, sertifikat, dan stiker.